Kamis, 20 November 2025

Saat ini kedua pelaku aksi keroyok telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kemudian juga dengan jeratan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.

Lebih lanjut, AKP Sahlan menyampaikan keprihatinannya atas aksi keroyok terhadap tetangga sendiri itu, karena masalah yang sangat sepele ini. Pihaknya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler