Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Beberapa rumah petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dirobohkan oleh orang yang tak dikenal (OTK) beberapa waktu lalu. Atas kejadian ini para petani Pundenrejo melapor ke Polisi.

Para petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mendatangi Mapolres Pati untuk melaporkan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), Jumat (8/5/2025) sore. Tim Advokasi GERMAPUN, Kristoni Duha mengatakan perusahaan yang mengelola Pabrik Gula (PG) Pakis itu diduga dalang perobohan rumah petani Pundenrejo.

”Yang menjadi terlapor adalah oorang-orang yang diduga dikerahkan oleh Pimpinan PT LPI dan Pimpinan PT LPI itu sendiri,” ujar Kristoni kepada Murianews.com, Sabtu (10/5/2025).

Pihaknya menilai PT LPI melanggar Pasal 170 Jo. Pasal 55 KUH Pidana. Regulasi itu mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Mengingat ada korban luka dalam peristiwa tersebut.

”Fakta di lapangan karena mereka melakukan tidakan perobohan rumah petani Pundenrejo secara bersama-sama dengan sewenang-wenang,” ungkap Kristoni.

Menurutnya, PT Laju Perdana Indah tidak mempunyai hak apapun di atas tanah perjuangan GERMAPUN. Pasalnya, sejak tanggal 27 September 2024 HGB PT Laju Perdana Indah sudah habis masa berlakunya.

”Ditambah dengan surat dari Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025 menyatakan pada intinya Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah,” tutur dia.

Dikerahkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler