Ia menilai tindakan intimidasi, kekerasan dan perobohan rumah secara paksa yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga dikerahkan PT LPI merupakan implikasi dari mandeknya penyelesaian konflik agraria yang memegang teguh prinsip keadian sosial.
”Dengan kondisi demikian sudah seharusnya pemerintah tegas untuk segera memberikan perlindungan kepada petani Pundenrejo dan mengembalikan tanah perjuangan kepada petani Pundenrejo,” tandas dia.
Upaya pelaporan tindak pidana ini telah diterima oleh penyelidik unit PPA Polres Pati. Petani Pundenrejo berharap laporan ini cepat di tindaklanjuti dengan serius oleh aparat kepolisian.
”Pasalnya tindakan PT LPI yang mengerahkan puluhan orang menggunakan topeng dan berbadan besar ini telah membuat petani Pundenrejo mengalami kerugian, baik materil maupun imateril. Kerugian biaya pembangunan rumah tempat tinggal senilai puluhan juta rupiah, serta kerugian berupa rasa takut, khawatir, dan trauma yang menyerang psikis petani Pundenrejo,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Beberapa rumah petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dirobohkan oleh orang yang tak dikenal (OTK) beberapa waktu lalu. Atas kejadian ini para petani Pundenrejo melapor ke Polisi.
Para petani Pundenrejo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mendatangi Mapolres Pati untuk melaporkan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), Jumat (8/5/2025) sore. Tim Advokasi GERMAPUN, Kristoni Duha mengatakan perusahaan yang mengelola Pabrik Gula (PG) Pakis itu diduga dalang perobohan rumah petani Pundenrejo.
”Yang menjadi terlapor adalah oorang-orang yang diduga dikerahkan oleh Pimpinan PT LPI dan Pimpinan PT LPI itu sendiri,” ujar Kristoni kepada Murianews.com, Sabtu (10/5/2025).
Pihaknya menilai PT LPI melanggar Pasal 170 Jo. Pasal 55 KUH Pidana. Regulasi itu mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Mengingat ada korban luka dalam peristiwa tersebut.
”Fakta di lapangan karena mereka melakukan tidakan perobohan rumah petani Pundenrejo secara bersama-sama dengan sewenang-wenang,” ungkap Kristoni.
Menurutnya, PT Laju Perdana Indah tidak mempunyai hak apapun di atas tanah perjuangan GERMAPUN. Pasalnya, sejak tanggal 27 September 2024 HGB PT Laju Perdana Indah sudah habis masa berlakunya.
”Ditambah dengan surat dari Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025 menyatakan pada intinya Kantor Pertanahan Kabupaten Pati sudah mencoret dan mengembalikan berkas permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah,” tutur dia.
Dikerahkan...
Ia menilai tindakan intimidasi, kekerasan dan perobohan rumah secara paksa yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga dikerahkan PT LPI merupakan implikasi dari mandeknya penyelesaian konflik agraria yang memegang teguh prinsip keadian sosial.
”Dengan kondisi demikian sudah seharusnya pemerintah tegas untuk segera memberikan perlindungan kepada petani Pundenrejo dan mengembalikan tanah perjuangan kepada petani Pundenrejo,” tandas dia.
Upaya pelaporan tindak pidana ini telah diterima oleh penyelidik unit PPA Polres Pati. Petani Pundenrejo berharap laporan ini cepat di tindaklanjuti dengan serius oleh aparat kepolisian.
”Pasalnya tindakan PT LPI yang mengerahkan puluhan orang menggunakan topeng dan berbadan besar ini telah membuat petani Pundenrejo mengalami kerugian, baik materil maupun imateril. Kerugian biaya pembangunan rumah tempat tinggal senilai puluhan juta rupiah, serta kerugian berupa rasa takut, khawatir, dan trauma yang menyerang psikis petani Pundenrejo,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso