Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – PT Laju Perdana Indah (PT LPI) mengakui massa yang merobohkan rumah petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah merupakan karyawannya.

Perwakilan PT LPI, Pramono Sidik mengaku lahan yang ditinggali warga merupakan lahan milik perusahaannya. Lahan berstatus Hak Guna Bangunan itu dimiliki usai membeli dari PT BAPPIPUNDIP (perusahaan di bawah Kodam Diponegoro).

”Kami mau mengkonfrimasi bahwa tindakan tersebut mau menindaklanjuti bahwa status ataupun lahan tersebut milik LPI yang di sini kami klarifikasi bahwa perusahaan dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah yaitu dari pihak PT BAPPIPUNDIP,” ungkap dia, Sabtu (10/5/2025).

Pihaknya mendapatkan akta lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu dari perusahaan di bawah Kodam Diponegoro pada 16 Februari tahun 2001 lalu. Dengan total luasan lahan sekitar 7 hektare.

”Tanah tersebut merupakan tanah status guna hak bangunan yang kami peruntukan untuk pembibitan. Tanaman tebu,” lanjut dia.

Ia mengakui tindakan puluhan karyawannya yang merobohkan rumah warga tersebut merupakan spontanitas. Pihaknya berencana mempergunakan lahan yang digunakan warga untuk pembibitan.

”Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin mempergunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanam tebu jadi kemarin kejadian memang murni semua karyawan kami dari PT Laju Perdana Indah,” tutur dia.

Akta jual beli...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler