Dirinya pun menunjukkan akta jual beli dan beberapa dokumen atas tanah tersebut. Ia menilai warga yang berkonflik dengan pihaknya tidak mewakili seluruh masyarakat Desa Pundenrejo.
Dirinya mengaku PT LPI sudah melakukan pendekatan untuk mengosongkan lahan yang didirikan rumah itu. Dirinya mengaku ada warga yang menerima.
”Salah satunya di rumah zaenudin ini. Disini kami sudah melakukan beberapa komunikasi itu salah satu warganya sudah menghendaki dilakukan pembongkaran sendiri dan kami berikan tali asih,” kata dia.
Meskipun demikian, ada sejumlah warga yang menolak. Dirinya mengaku dari 12 bangunan yang berada di lahan tersebut, empat sudah dirobohkan dan sisanya belum.
”Dan untuk beberapa warga lagi yang lain kami sudah berikan pendekatan juga tetapi ada salah satu yang mengakui bahwa lahan tersebut punyanya PG sehingga tidak bersedia diberikan tali asih dan dia tidak bersedia dibongkar sendiri tapi dibongkar oleh pihak PT. Kami melalukan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Murianews, Pati – PT Laju Perdana Indah (PT LPI) mengakui massa yang merobohkan rumah petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah merupakan karyawannya.
Perwakilan PT LPI, Pramono Sidik mengaku lahan yang ditinggali warga merupakan lahan milik perusahaannya. Lahan berstatus Hak Guna Bangunan itu dimiliki usai membeli dari PT BAPPIPUNDIP (perusahaan di bawah Kodam Diponegoro).
”Kami mau mengkonfrimasi bahwa tindakan tersebut mau menindaklanjuti bahwa status ataupun lahan tersebut milik LPI yang di sini kami klarifikasi bahwa perusahaan dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah yaitu dari pihak PT BAPPIPUNDIP,” ungkap dia, Sabtu (10/5/2025).
Pihaknya mendapatkan akta lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu dari perusahaan di bawah Kodam Diponegoro pada 16 Februari tahun 2001 lalu. Dengan total luasan lahan sekitar 7 hektare.
”Tanah tersebut merupakan tanah status guna hak bangunan yang kami peruntukan untuk pembibitan. Tanaman tebu,” lanjut dia.
Ia mengakui tindakan puluhan karyawannya yang merobohkan rumah warga tersebut merupakan spontanitas. Pihaknya berencana mempergunakan lahan yang digunakan warga untuk pembibitan.
”Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin mempergunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanam tebu jadi kemarin kejadian memang murni semua karyawan kami dari PT Laju Perdana Indah,” tutur dia.
Akta jual beli...
Dirinya pun menunjukkan akta jual beli dan beberapa dokumen atas tanah tersebut. Ia menilai warga yang berkonflik dengan pihaknya tidak mewakili seluruh masyarakat Desa Pundenrejo.
”Beberapa masyarakat jadi memang tidak semua mewakili masyarakat Desa Punderejo. Itu hanya beberapa orang yang kami sudah melakukan komunikasi pendekatan persuasif untuk bisa meninggalkan lahan tersebut karena kami ingin gunakan kembali,” kata dia.
Dirinya mengaku PT LPI sudah melakukan pendekatan untuk mengosongkan lahan yang didirikan rumah itu. Dirinya mengaku ada warga yang menerima.
”Salah satunya di rumah zaenudin ini. Disini kami sudah melakukan beberapa komunikasi itu salah satu warganya sudah menghendaki dilakukan pembongkaran sendiri dan kami berikan tali asih,” kata dia.
Meskipun demikian, ada sejumlah warga yang menolak. Dirinya mengaku dari 12 bangunan yang berada di lahan tersebut, empat sudah dirobohkan dan sisanya belum.
”Dan untuk beberapa warga lagi yang lain kami sudah berikan pendekatan juga tetapi ada salah satu yang mengakui bahwa lahan tersebut punyanya PG sehingga tidak bersedia diberikan tali asih dan dia tidak bersedia dibongkar sendiri tapi dibongkar oleh pihak PT. Kami melalukan tindakan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar