Rabu, 19 November 2025

Andrik meyakini, kebijakan Bupati Pati Sudewo ini tak memberikan dampak bagi guru honorer. Guru honorer tetap bisa bekerja di SD setelah digabungkan. Sementara untuk bangunan bakal dikomunikasikan dengan Pemerintah Desa (Pemdes).

”Guru honorer tidak terdampak. Bangunan aset pemerintah kabupaten dan tanahnya milik desa maka kami koordinasi dengan Pemerintah Desa,” pungkas dia.

Pihaknya memastikan dalam tahapan regrouping nantinya akan melihat tiga aspek. Yakni sekolah dengan siswa kurang dari 120 orang, jarak antar sekolah yang berdekatan serta kondisi sarana dan prasarana.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler