Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Enam pelaku tawuran dua kelompok siswa SMK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirancam mendapatkan 15 tahun penjara. Pasalnya, korban dalam insiden yang terjadi pada Jumat (9/5/2025) siang ini meninggal dunia.

Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin memaparkan, pihaknya menggunakan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

”Pasal yang digunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar dia kepada Murianews.com, Rabu (14/5/2025).

Pasal ini digunakan lantaran korban tergolong anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun. Diketahui, korban yang berinisial BA masih duduk di bangku SMK Kelas X dan baru berusia 17 tahun.

Dalam peraturan itu dijelaskan, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia terancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Diketahui, BA meninggal dunia usai menjadi korban tawuran antara dua kelompok siswa SMK di Jalan Pati-Gembong, tepatnya di di depan sebuah showroom mobil Mitra Mobilindo yang terletak di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika sejumlah remaja yang mengendarai lima unit sepeda motor dengan posisi berboncengan melintas di jalan tersebut.

Setibanya di depan showroom mobil, tiba-tiba terjadi pergesekan yang berujung pada tawuran antara kelompok siswa dari dua SMK yang mengakibatkan BA mengalami luka di bagian kepala.

Korban sempat dibawa ke RS...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler