Selain itu, Sukarno juga menanggapi alasan kenaikan PBB tersebut. Menurutnya, alasan menaikkan PBB karena selama 14 tahun tidak naik itu kurang tepat. Pasalnya beberapa tahun yang lalu ada kenaikan PBB
”Sepengetahuan saja, tahun 2020 itu ada supervisi KPK, menurut KPK diharapkan naik 600 persen. Pada saat itu, saya di Komisi B sepakat mengundang Pak Turi sebagai BPKAD, akhirnya kita rembugan maksimal kenaikan 100 persen,” terangnya.
Tetapi, lanjut Sukarno, di desa belum tersentuh pada saat itu. Akhirnya jalan protokol dan desa-desa yang memang terjangkau.
”Jadi kalau ada statement belum pernah itu saja kira kurang pas. Karena 2020 pernah terjadi penyesuaian itu,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sukarno ikut memberikan komentar terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati pada tahun ini. Ia menilai kenaikan terlalu tinggi dan membebani rakyat.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati periode 2019-20224 itu menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sah-sah saja memberlakukan penyesuaian PBB-P2.
”Boleh saja sesuai amanat undang-undang setiap dua tahun bisa dikaji. Artinya bisa ada kenaikan atau penyesuaian,” ujar Sukarno, Senin (26/5/2025).
Namun ia menilai kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu terlalu tinggi. Menurutnya, kenaikan PBB maksimal 100 persen. Itu pun perlu disesuaikan dengan kelas tanah.
”Sebaiknya PBB ini dinaikkan 50 sampai 100 persen sesuai kelas tanah. Jangan diratakan karena NJOPnya di pinggir jalan, jalan protokol, jalan kabupaten, itu signifikan kenaikannya. Itu perlu disesuaikan. Tapi kalau hanya di dalam yang hanya mempunyai rumah tanah dinaikkan itu kasihan,” ucap dia.
Ia mengakui bahwa memang pemerintah daerah diberikan keluasan untuk menaikkan PBB. Tetapi harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
”Kalau dinaikkan 2,5 kali lipat atau 250 persen ini masyarakat masih merasa keberatan. Kita masih perlu mendengarkan suara seperti itu. Sehingga tidak terjadi gejolak yang selama Kabupaten Pati sudah kondusif. Dengan adanya kenaikan PBB ini akhirnya tidak kondusif,” kata dia.
Pernah naik...
Selain itu, Sukarno juga menanggapi alasan kenaikan PBB tersebut. Menurutnya, alasan menaikkan PBB karena selama 14 tahun tidak naik itu kurang tepat. Pasalnya beberapa tahun yang lalu ada kenaikan PBB
”Sepengetahuan saja, tahun 2020 itu ada supervisi KPK, menurut KPK diharapkan naik 600 persen. Pada saat itu, saya di Komisi B sepakat mengundang Pak Turi sebagai BPKAD, akhirnya kita rembugan maksimal kenaikan 100 persen,” terangnya.
Tetapi, lanjut Sukarno, di desa belum tersentuh pada saat itu. Akhirnya jalan protokol dan desa-desa yang memang terjangkau.
”Jadi kalau ada statement belum pernah itu saja kira kurang pas. Karena 2020 pernah terjadi penyesuaian itu,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar