Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo mengaku sudah membuat Peraturan Bupati atau Perbup baru yang mengatur tentang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2025 ini. Perbup ini menambah payung hukum untuk kebijakan kenaikan PBB yang menuai polemik.
Hal ini diungkapkan Sudewo usai salat Jumat di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (23/5/2025). Ia mengaku tak mungkin membuat kebijakan sebelum adanya payung hukum yang jelas.
Bahkan, Sudewo mengungkapkan Perbup tersebut sudah digodok di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah hingga analisis dari Universitas Negeri Surabaya.
”Sudah ada perbup sudah diharmonisasi di Kanwil Hukum Jateng dan biro hukum pemerintah provinsi Jateng dan ada analisa ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya. (Perbup) sudah turun. Kalau saya membuat kebijakan kan harus ada dasarnya. Dasarnya Perda, Perbup dan SK,” tutur Sudewo kepada Murianews.com, Jumat (23/5/2025).
Ia mengungkapkan Perbup tersebut merupakan amanah dari Perda nomor 1 tahun 2024. Pihaknya juga berpedoman dengan Perda tersebut dalam pembuatan Perbup. Bahkan ia mengklaim kenaikan PBB tahun ini tak ekstrem.
”Kalau saya mengikuti sepenuhnya Perda ini, kenaikan ribuan persen. Tapi saya harus bijaksana tidak boleh mengikuti kenaikan ribuan persen ini. tidak boleh sampai melonjak seperti ini,” ungkap dia.
Sudewo juga kembali menegaskan bahwa kenaikan PBB Pati kali ini baru pertama kali secara massal selama 14 tahun. Menurutnya hal tersebut tak masuk akal. Mengingat Pemerintah memerlukan dana untuk pembangunan.
”Tapi apa masak selama 14 tahun tidak ada kenaikan. Itu sangat tidak masuk akal. Kita berbicara pembangunan, maka berbicara pendapatan. Kenaikan PBB itu ternyata dari 29 miliar di tahun 2024 menjadi 65 miliar. Artinya secara keseluruhan tidak mencapai 200 persen,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



