Kamis, 20 November 2025

Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa pencatatan kekayaan intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya warganya.

”Pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal adalah bentuk perlindungan negara terhadap karya dan budaya masyarakat. Ini juga merupakan langkah awal untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dan hukum atas aset-aset tersebut,” ungkap Heni.

Dengan pencatatan ini, Pemerintah Kabupaten Pati dinilai telah mengambil langkah strategis dalam memastikan karya budaya dan ciptaannya terlindungi secara hukum.

Langkah ini juga diharapkan mendorong daerah lain untuk aktif mencatatkan kekayaan intelektualnya sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara.

Selain menyerahkan hak paten dua budaya, pihaknya juga menyerahkan dua sertifikat hak cipta atas karya rekaman suara.

Dua rekaman suara itu yakni kata-kata mutiara dari Bupati Pati, yakni ’Nilai yang kau dapat, harus kau pertanggungjawabkan, terhadap ilmu yang kau kuasai’ dan ’Satu tetes keringat orang tuamu, harus kau hargai untuk menjemput masa depanmu.’

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler