Kamis, 20 November 2025

 

  1. Menaikan PBB

Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 ini usai menggelar rapat dadakan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025) lalu.

Mereka sepakat tarif PBB-P2 dinaikkan sebesar kurang lebih 250 persen. Alasannya, tarif PBB di Kabupaten Patisebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Meskipun awalnya mengatakan kenaikan PBB sekitar 250 persen, Sudewo beberapa kali mengaku kebaikan PBB tak sebesar itu. Ia menjelaskan, rata-rata kenaikan PBB kurang dari 200 persen.

  1. Larang Sound Horeg

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) kemarin.

Menurut Sudewo, penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Ia pun meminta kepada seluruh 21 camat di Kabupaten Pati maupun 406 kepala desa (kades) atau lurah untuk mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler