Kerugian negara atas kejahatan mantan Kades Kebonsawahan tersebut ditaksir mencapai Rp 303 juta. Perkiraan kerugian ini berdasarkan hitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
”Kerugian Rp 303 juta. (Hitungan) kerugian dari Inspektorat. Ngakunya tersangka uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.
Kejari Pati masih mendalami kasus ini. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.
”Ini masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Mantan Kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati terancam mendapat hukuman berat lantaran terjerat kasus korupsi dana proyek. Lelaki berinisial S itu terancam dihukum 20 tahun bui.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menahan S agar tak melarikan diri sejak Selasa (3/6/2025) kemarin. Penahanan ini dilakukan setelah lelaki berusia 50 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede mengatakan pihaknya menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat mantan Kades Kebonsawahan.
”Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kami menggunakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor,” jelas Hendra ditemui Murianews.com di ruangannya, Rabu (4/6/2025).
Ia pun mengungkapkan modus yang dilakukan mantan Kades Kebonsawahan tersebut. Tersangka, membuat proyek fiktif atau proyek tidak ada pekerjaan dan mengurangi volume proyek.
Kejahatan ini dilakukan tersangka selama dua tahun saat masih menjabat kepala desa. Yakni sejak tahun 2022 dan 2023.
”Dugaan penyimpangan dan penyelewengan kas desa, periode 2022 dan 2023 saat aktif. Tahun 2024 sudah tidak kepala desa,” kata dia.
Kerugian negara...
Kerugian negara atas kejahatan mantan Kades Kebonsawahan tersebut ditaksir mencapai Rp 303 juta. Perkiraan kerugian ini berdasarkan hitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
”Kerugian Rp 303 juta. (Hitungan) kerugian dari Inspektorat. Ngakunya tersangka uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.
Kejari Pati masih mendalami kasus ini. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.
”Ini masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana