Sekolah Swasta Gratis, Disdikbud Pati Tunggu Regulasi Kementerian
Umar Hanafi
Kamis, 5 Juni 2025 18:02:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satu sekolah di Kabupaten Pati saat melakukan kegiatan belajar mengajar. (Murianews/Disdikbud)
Murianews, Pati – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tentang sekolah swasta gratis.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati Andrik Sulaksono mengaku, pihaknya bakal berusaha mengikuti segala regulasi dari Kementerian Pendidikan tentang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis ini.
”Sekolah swasta gratis itu merupakan putusan MK. Untuk tindak lanjutnya kami menunggu dari kementerian. Dari kementerian perintahnya seperti apa, kita berusaha mengikuti,” ujar Andrik kepada Murianews.com, Kamis (5/6/2025).
Ia meyakini, regulasi dari Kementerian Pendidikan tersebut bakal turun dan bakal mengatur teknis pelaksanaan SD-SMP gratis yang bersumber dari Mahkamah Konstitusi (MK).
”Bagaimana anggarannya dan sebagiannya itu diatur Kementerian Pendidikan,” kata Andrik.
Pihaknya mencatat, jumlah SD dan SMP swasta di Kabupaten Pati yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yakni 62 sekolah. Ia belum mengetahui, jumlah sekolah swasta yang bakal menerima kebijakan sekolah swasta gratis ini.
”Swasta di Pati kalau SMP sesuai Dapodik itu 27 sekolah, kalau SD itu ada 35 sekolah,” tandas dia.
Diketahui, MK memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan pendidikan sembilan tahun atau SD hingga SMP atau sederajat.
Kesenjangan Akses Pendidikan Dasar...
- 1
- 2



