Warga menilai, penetapan tersangka oleh Polresta Pati terhadap salah satu warga, tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Tim advokat warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan Sugiarto menilai, pihak kepolisian menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka kliennya, MN alias KU (60).
”Didalam perjalanan kronologi ada kejanggalan. Penangkapan klien kami tidak sesuai prosedur,” ujar Sugiarto kepada Murianews.com, Jumat (4/7/2025).
Kasus ini terjadi pada 14 April 2025 lalu. Saat itu, dua truk dari CV Ningrum mengangkut limbah PT HWI. Dua warga Desa Ketitangwetan pun memberhentikan dua truk tersebut.
Namun salah satu truk masih nekat melaju. Salah satu warga pun berkata bakal membakar truk bila terus melaju. Menurutnya, perbuatan kliennya berdasarkan perjanjian PT HWI Pati dengan warga Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo.
”Tindakan klien kami berdasarkan perjanjian HWI dan desa kemudian CV Ningrum pengambil limbah dan disepakati warga yang berhak mengelola limbah. Tapi nyatanya CV Ningrum melakukan pengambilan lagi sehingga Kepala Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan memerintahkan kalau ada yang membawa limbah tolong diberhentikan,” ungkap dia.
Ia menilai kliennya tak melakukan ancaman. Pasalnya, MN hanya menakut-nakuti dengan omongan tanpa adanya alat.
”Ini perintah dari kepala desa Ketitangwetan. Klien kami menjalankan tugas. pengangkutan limbah sehingga 2 truk diberhentikan dan diomongi secara lisan tanpa ancaman dengan alat,” kata dia.
Murianews, Pati – Kasus dugaan pengolahan limbah PT HWI di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, yang telah ditetapkan satu tersangka, kian memanas. Kini, pihak warga mengajukan praperadilan.
Warga menilai, penetapan tersangka oleh Polresta Pati terhadap salah satu warga, tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Tim advokat warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan Sugiarto menilai, pihak kepolisian menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka kliennya, MN alias KU (60).
”Didalam perjalanan kronologi ada kejanggalan. Penangkapan klien kami tidak sesuai prosedur,” ujar Sugiarto kepada Murianews.com, Jumat (4/7/2025).
Kasus ini terjadi pada 14 April 2025 lalu. Saat itu, dua truk dari CV Ningrum mengangkut limbah PT HWI. Dua warga Desa Ketitangwetan pun memberhentikan dua truk tersebut.
Namun salah satu truk masih nekat melaju. Salah satu warga pun berkata bakal membakar truk bila terus melaju. Menurutnya, perbuatan kliennya berdasarkan perjanjian PT HWI Pati dengan warga Ketitangwetan dan Desa Bumimulyo.
”Tindakan klien kami berdasarkan perjanjian HWI dan desa kemudian CV Ningrum pengambil limbah dan disepakati warga yang berhak mengelola limbah. Tapi nyatanya CV Ningrum melakukan pengambilan lagi sehingga Kepala Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan memerintahkan kalau ada yang membawa limbah tolong diberhentikan,” ungkap dia.
Ia menilai kliennya tak melakukan ancaman. Pasalnya, MN hanya menakut-nakuti dengan omongan tanpa adanya alat.
”Ini perintah dari kepala desa Ketitangwetan. Klien kami menjalankan tugas. pengangkutan limbah sehingga 2 truk diberhentikan dan diomongi secara lisan tanpa ancaman dengan alat,” kata dia.
Satu warga ditahan polisi...
Kliennya kini ditangkap pihak kepolisian. Pada tanggal 16 April lalu, pihak CV Ningrum melaporkan perbuatan MN. Ia langsung diperiksa tanpa adanya surat dari Polresta Pati terlebih dahulu.
Pada 3 Juli kemarin, kliennya ditahan pihak kepolisian. Padahal, sidang praperadilan telah digelar pada 3 Juli pagi. Meskipun pihak penyidik tidak menghadiri sidang tersebut.
”Tidak sesuai dengan Pasal 335 maka kami mengajukan praperadilan Untuk menguji penyidik apakah penyidik itu benar atau tidak,” kata dia.
Dirinya juga mempertanyakan langkah Polresta Pati yang melakukan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur yang terpenuhi sehingga kliennya perlu ditahan.
”Penahan ini maksudnya apa. Apa takut melarikan diri, selama ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, barang bukti maka orang itu perang mulut. (Kasus) ancaman itu juga dibawah lima tahun tidak wajib ditahan,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar