Puluhan warga berbondong-bondong ke PN Pati. Mereka ikut mengawal sidang praperadilan salah satu warga, Munadi yang dipenjara lantaran dituduh melakukan pengancaman kepada vendor pengelola limbah PT HWI Pati, PT Ningrum.
Munadi sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Pihak warga pun mengajukan praperadilan kepada PN Pati, lantaran merasa penetapan tersangka menyalahi prosedur.
Kuasa hukum warga, Sugiarto pun kecewa dengan keputusan PN Pati. Pasalnya, sebelum dilimpahkan ke PN Pati, sidang praperadilan telah dijadwalkan pada 3 Juli 2025 lalu, namun pihak penyidik tak bisa datang lantaran belum mendapatkan surat tugas.
”Praperadilan sudah masuk sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dijadwalkan pada tanggal 3 Juli. Tapi pada saat itu termohon (polisi) tak bisa hadir karena menunggu izin dari atasan,” ungkap dia di PN Pati, Kamis (10/7/2025).
Ia pun kecewa dengan keputusan PN Pati. Menurutnya, proses seharusnya dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya putusan praperadilan.
”Saya kecewa putusan ini. Karena sidang pertama tanggal 3 Juli dan kasus dilimpahkan pada tanggal 4 Juli. Tanggal 3 itu termohon yang tak hadir,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Upaya praperadilan dari warga Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati dihentikan oleh PN Pati, Kamis (10/7/2025). Pihak warga pun merasa dikriminalisasi.
Puluhan warga berbondong-bondong ke PN Pati. Mereka ikut mengawal sidang praperadilan salah satu warga, Munadi yang dipenjara lantaran dituduh melakukan pengancaman kepada vendor pengelola limbah PT HWI Pati, PT Ningrum.
Munadi sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Pihak warga pun mengajukan praperadilan kepada PN Pati, lantaran merasa penetapan tersangka menyalahi prosedur.
Namun sayangnya upaya praperadilan ini dihentikan oleh PN Pati. Penghentian praperadilan ini setelah kasus ini telah dilimpahkan ke PN Pati pada 4 Juli 2025 lalu.
Kuasa hukum warga, Sugiarto pun kecewa dengan keputusan PN Pati. Pasalnya, sebelum dilimpahkan ke PN Pati, sidang praperadilan telah dijadwalkan pada 3 Juli 2025 lalu, namun pihak penyidik tak bisa datang lantaran belum mendapatkan surat tugas.
”Praperadilan sudah masuk sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dijadwalkan pada tanggal 3 Juli. Tapi pada saat itu termohon (polisi) tak bisa hadir karena menunggu izin dari atasan,” ungkap dia di PN Pati, Kamis (10/7/2025).
Ia pun kecewa dengan keputusan PN Pati. Menurutnya, proses seharusnya dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya putusan praperadilan.
”Saya kecewa putusan ini. Karena sidang pertama tanggal 3 Juli dan kasus dilimpahkan pada tanggal 4 Juli. Tanggal 3 itu termohon yang tak hadir,” ungkap dia.
Praperadilan...
Meskipun demikian, pihaknya siap meladeni pihak kejaksaan di sidang nantinya. Dirinya yakin, kliennya tak bersalah dan tidak melakukan pengancaman.
”Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan. Di dalam penentuan tersangka, harus kita uji ulang dengan praperadilan. Saya kecewa,” tandas dia.
Salah satu warga yang ikut memantau jalannya persidangan itu, Sudiro menilai kawannya, Munadi menjadi korban kriminalisasi. Pasalnya, Munadi menghentikan truk tersebut lantaran intruksi dari Kepala Desa
”Kami ke pengadilan untuk mencari keadilan. Kami merasa (kawan kami) dikriminalisasi. Pak Munadi warga kecil. Dia mendapatkan intruksi dari Kades. Kades meminta untuk truk dihentikan dengan dasar yang telah dikantongi (limbah dikelola warga). Pak Munadi hanya menjalankan perintah dari Kades,” tutur dia.
Editor: Supriyadi