Kamis, 20 November 2025

Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah rumah dan gudangnya dilelang oleh BRI karena dirinya belum sanggup melunasi utangnya sebesar Rp 700 juta.

”Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah serta gudang. Rumah saya dua lantai luasnya 500 meter persegi, dan gudang 1.430 meter. Awalnya utang Rp 500 juta pakai agunan rumah, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” kata Awi usai menghadiri sidang lanjutan pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Awi menyebut lelang tersebut memang telah rampung. Sertifikat atas nama rumah dan gudangnya pun telah berganti kepemilikan. Namun, menurutnya, secara de facto bangunan itu masih ia tempati bersama keluarganya, khususnya rumah.

”Lelang memang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara de facto itu masih rumah kami,” ucapnya.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Awi melayangkan gugatan ke PN Pati pada April 2025. Persidangan pun terus bergulir, dan pada agenda pekan ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler