Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Awi, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tayu karena merasa dirugikan atas proses lelang rumah dan gudangnya yang jadi agunan pinjaman.

Rumah dan gudang dilelang setelah Awi belum mampu membayar pinjaman sebesar Rp700 juta. Pihak BRI telah menyelesaikan proses lelang dengan harga Rp 830 juta.

Pihak BRI mengaskan telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlalu, mulai dari melayangkan SP 1, SP 2 dan seterusnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler