Itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Camat Wedarijaksa, Eko Purwanto pada Selasa (15/7/2025) kemarin. Dalam surat itu, warga Wedarijaksa diminta menunjukkan bukti lunas bayar PBB tahun 2025 saat mengurus adminduk.
”Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025,” tulis Eko.
Saat dikonfirmasi, Camat Wedarijaksa membenarkan surat tersebut. Namun dirinya tak menjelaskan alasan adanya aturan tersebut.
”Iya surat pemberitahuan itu benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi melelaui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/7/2025).
Namun ia tak menjelaskan lebih detail terkait kebijakannya itu dan meminta awak media bertemu langsung.
”Kalau ketemu saja (saya jelaskan). Hari ini saya sibuk,” ungkap Eko.
Murianews, Pati – Warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam tak dilayani saat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Kecamatan bila belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Camat Wedarijaksa, Eko Purwanto pada Selasa (15/7/2025) kemarin. Dalam surat itu, warga Wedarijaksa diminta menunjukkan bukti lunas bayar PBB tahun 2025 saat mengurus adminduk.
”Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025,” tulis Eko.
Saat dikonfirmasi, Camat Wedarijaksa membenarkan surat tersebut. Namun dirinya tak menjelaskan alasan adanya aturan tersebut.
”Iya surat pemberitahuan itu benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi melelaui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/7/2025).
Namun ia tak menjelaskan lebih detail terkait kebijakannya itu dan meminta awak media bertemu langsung.
”Kalau ketemu saja (saya jelaskan). Hari ini saya sibuk,” ungkap Eko.
Menuai kritik...
Kebijakan itu pun menuai kritikan dari warga. Mereka menilai kebijakan itu tidak tepat untuk diterapkan.
”Pelayanan jangan dikaitkan dengan PBB-P2 yang saat ini naik. Itu kurang pas,” ujar tokoh masyarakat di Wedarijaksa, Sukarno.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Pati itu mengatakan masyarakat membutuhkan pelayanan di kantor kecamatan setiap saat. Mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang mudah pada masyarakat. Namun, dengan adanya syarat menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 itu justru dianggap bakal menyulitkan masyarakat.
”Pelayanan rakyat ini jangan diabaikan dan jangan dikaitkan dengan bayar pajak. Karena kalau pajak di bayar mundur itu juga dapat denda. Kewajiban sebagai warga negara, haknya tidak dilayani ini yang kurang pas,” ucapnya.
Ia pun meminta kebijakan tersebut tak diberlakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut diterapkan akan menambah beban masyarakat setelah kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
”Diberlakukan kurang pas. Masyarakat sudah terbebani kenaikan pajak. Terbebani pelayanan akan dipending kalau pajaknya tidak lunas,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi