Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam tak dilayani saat mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Kecamatan bila belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Camat Wedarijaksa, Eko Purwanto pada Selasa (15/7/2025) kemarin. Dalam surat itu, warga Wedarijaksa diminta menunjukkan bukti lunas bayar PBB tahun 2025 saat mengurus adminduk.

”Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025,” tulis Eko.

Saat dikonfirmasi, Camat Wedarijaksa membenarkan surat tersebut. Namun dirinya tak menjelaskan alasan adanya aturan tersebut.

”Iya surat pemberitahuan itu benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi melelaui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/7/2025).

Namun ia tak menjelaskan lebih detail terkait kebijakannya itu dan meminta awak media bertemu langsung.

”Kalau ketemu saja (saya jelaskan). Hari ini saya sibuk,” ungkap Eko.

Menuai kritik... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler