Rabu, 19 November 2025

Hal itu dapat dilihat dari hasil survei 67 persen responden mengaku berpenghasilan di bawah dua juta lima ratus perbulan.

”Karena itu masyarakat merasa bahwa kenaikan drastik pajak PBB ini akan sangat memberatkan. Apalagi hari ini roda perekonomian justru melemah. Mereka meminta kebijakan Perbup Nomor 8 tahun 2025 tentang kenaikan PBB ini agar ditinaju ulang. Jika harus dinaikkan maka harus dilakukan secara bertahap,” tutur dia.

Dalam rilis hasil survei tersebut, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam merekomendasikan beberapa poin penting kepada pemerintah kabupaten Pati.

Rekomendasi itu yakni, Pemkab perlu segera melakukan peninjauan dan evaluasi  kenaikan PBB dan merevisi kebijakan PBB yang didasarkan pada prinsip keadilan distributif sesuai kondisi ekonomi masyarakat.

Lalu, membuka dialog publik dan konsultasi terbuka yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Kemudian meningkatkan transparansi dan komunikasi publik.

”Pemerintah perlu memberikan insentif, keringanan, atau penundaan pembayaran pajak untuk kelompok rentan seperti petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler