Kamis, 20 November 2025

3. Pajak 10 persen untuk PKL Kuliner

Pada 22 Juli 2025, BPKAD melayangkan surat kepada para PKL makanan dan minuman atau kuliner. Dalam surat itu mereka bakal dikenalkan pajak 10 persen dari omzet bruto.

Plt Sekda Riyoso mengaku penarikan pajak PKL tersebut sudah sesuai ketentuan. Di mana restotan dan warung makanan maupun minuman diwajibkan membayar pajak 10 persen dari omzet bruto setiap bulannya.

”Pajak itu memang sesuai ketentuan Undang-undang. Bukan karena Pak Bupati. Undang-undang agar (pajak makanan dan minuman) diintensifkan Untuk pembanguanan,” tutur Riyoso.

Namun pada 24 Juli, BPKAD kembali melayangkan surat pembatalan pajak tersebut. Kepala BPKAD Febes Mulyono mengaku kebijakan tersebut bukan dari Bupati Pati Sudewo melainkan inisiatif dirinya.

3. Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen

Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025 ini usai menggelar rapat dadakan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025) lalu.

Gelombang protes pun bermunculan. Hingga akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan ini pada Jumat (8/8/2025). Pembatalan ini usai Sudewo mendapatkan desakan dari masyarakat, Kementerian Dalam Negeri hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Lima Hari Sekolah... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler