Rabu, 19 November 2025

Anggota Pansus Hak angket DPRD Pati, Yeti Kristianti turut menyoroti surat undangan rapat yang justru muncul dari DMPTSP Pati. Menurutnya hal itu sepertinya kurang pas melihat konteksnya.

”Kompetensi harusnya di kop surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” terang dia.

Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra juga menyebut dalam sidang Pansus ini ditemukan fakta jika BPKAD Pati belum melakukan kajian sebelum kenaikan PBB P2 Pati dilakukan.

”Terkait pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut 14 tahun belum ada kenaikan, ternyata baru 11 tahun. Kemudian di 2021 ada kenaikan kelas sehingga berdampak kenaikan PBB,” terang dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler