Puluhan wartawan tersebut tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Mereka didampingi tim kuasa hukumnya mendesak agar Polresta Pati segera menetapkan tersangka atas kasus tindak kekerasan terhadap awak media.
Aksi teatrikal sempat ditampilkan para jurnalis sebagai simbol keprihatinan akan kebebasan pers.
Mereka melakukan tebar bunga di atas tumpukan kartu pers lantaran kecewa atas sikap kekerasan terhadap dua awak media saat meliput sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (4/9/2025).
Sejumlah spanduk berisi tuntutan juga mereka bawa. Diantaranya bertuliskan ’Membungkam Jurnalis = Ancaman Demokrasi’, ’Jurnalis adalah Mata dan Telinga Rakyat’, ’Stop Kekerasan Terhadap Wartawan Biarkan Kami Bicara Kebenaran’.
Ketua IJTI Muria Raya Iwan Miftahudin menegaskan, kerja jurnalis merupakan kerja yang dilindungi Undang-Undang. Aksi kekerasan menjadi bentuk arogansi dari oknum kepada awak media.
”Kalau masyarakat sebelumnya menuntut jangan ada arogansi. Lha sekarang sudah menimpa kami,” sesal dia.
Murianews, Pati – Puluhan wartawan melakukan kegiatan tabur bunga di halaman Markas Polresta Pati, Selasa (9/9/2025). Mereka prihatin lantaran pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan belum ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap hingga kini.
Puluhan wartawan tersebut tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya. Mereka didampingi tim kuasa hukumnya mendesak agar Polresta Pati segera menetapkan tersangka atas kasus tindak kekerasan terhadap awak media.
Aksi teatrikal sempat ditampilkan para jurnalis sebagai simbol keprihatinan akan kebebasan pers.
Mereka melakukan tebar bunga di atas tumpukan kartu pers lantaran kecewa atas sikap kekerasan terhadap dua awak media saat meliput sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (4/9/2025).
Sejumlah spanduk berisi tuntutan juga mereka bawa. Diantaranya bertuliskan ’Membungkam Jurnalis = Ancaman Demokrasi’, ’Jurnalis adalah Mata dan Telinga Rakyat’, ’Stop Kekerasan Terhadap Wartawan Biarkan Kami Bicara Kebenaran’.
Ketua IJTI Muria Raya Iwan Miftahudin menegaskan, kerja jurnalis merupakan kerja yang dilindungi Undang-Undang. Aksi kekerasan menjadi bentuk arogansi dari oknum kepada awak media.
”Kalau masyarakat sebelumnya menuntut jangan ada arogansi. Lha sekarang sudah menimpa kami,” sesal dia.
Segera proses...
Oleh karena itulah, dia menyebut para jurnalis menuntut kepada Polresta Pati untuk segera memproses kekerasan terhadap jurnalis.
”Undang-undang sudah ada, pasalnya sudah ada. Jadi segera tetapkan tersangka agar segera ada kepastian hukum dan efek jera,” tegas Iwan.
Sementara Tim kuasa hukum PWI Jateng, Zainal Abidin Petir mendesak agar Polresta Pati segera menetapkan pelaku kekerasan dan menghalangi wartawan untuk segera ditetapkan tersangka.
”Jadi tidak ada kata lain harus segera dilakukan. Karena bukti, saksi sudah ada. jangan takut hanya karena dibelakang dugaan pelaku itu orang kuat. Polisi bersama rakyat dan media,” tegas dia.
Sementara itu Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bertindak profesional. Polresta Pati berkomitmen untuk memproses secepatnya.
”Intinya kami profesionaldan tidak memihak pihak manapun. Kami akan memproses sejauh itu memenuhi bukti, akan segera diproses,” tandas dia.
Editor: Anggara Jiwandhana