”Regulasi yang dipakai belum tahu. Menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami sebenarnya sudah melakukan pertemuan dengan Apindo sekali. Tapi belum menuai hasil,” tandas dia.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memastikan upah minimum kabupaten (UMK) Pati pada tahun 2026 mendatang naik. Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan tersebut.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menegaskan UMK Kabupaten Pati bakal naik. Namun, dirinya belum mengetahui besaran kenaikan UMK di Bumi Mina Tani.
”Regulasinya belum ada, kita masih menunggu. Kenaikan ada, tetapi berapa kami belum tahu,” ujar Bambang.
Dia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan rumus Alpha 0,1 sampai 0,3 atau 0,2 sampai 0,7. Namun dirinya belum bisa memastikan aturan tersebut dipergunakan atau tidak.
”Kita belum tahu pakai Alpha 0,1 sampai 0,3. Tapi sekarang kelihatannya antara 0,2 sampai 0,7. Tapi kita belum tahu nantinya seperti apa, tinggal rumusnya nanti pakai yang mana. Ditunggu saja (regulasinya),” jelasnya.
Murianews, Pati – Buruh di Kabupaten Pati berharap upah minimum kabupaten/kota atau UMK Pati 2026 naik.
Para buruh berharap jika UMK Pati 2026 naik sebesar 6,5 persen dari UMK Pati tahun 2025.
UMK Pati tahun 2025 sebesar Rp 2.332.350. Bila naik 6,5 persen, UMK Pati tahun 2026 menjadi Rp 2.483.952 per bulan atau naik Rp 151.602.
”Harapannya minimal naik 6,5 persen seperti (kenaiakan) tahun lalu,” harap Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (PC SP RTMM) Pati, Tri Suprapto, Sabtu (22/11/2025).
Namun, kata dia, kenaikan UMK Pati 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sementara kenaikan UMK pada tahun lalu berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor 16 tahun 2024. Dalam aturan tersebut UMK naik sebesar 6,5 persen.
”Kita baru menunggu formulasi dari pemerintah. Tapi kabar yang kami terima kelihatannya mundur. awalnya tanggal 21 diumumkan pemerintah. Tapi kemungkinan mundur Desember nanti,” tutur Tri Suprapto.
Pihaknya pun belum mengetahui regulasi yang dipakai pemerintah pusat nanti. Ia berharap kenaikan UMK Pati 2026 sama dengan kenaikan UMK tahun 2025.
Pasti naik...
”Regulasi yang dipakai belum tahu. Menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami sebenarnya sudah melakukan pertemuan dengan Apindo sekali. Tapi belum menuai hasil,” tandas dia.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memastikan upah minimum kabupaten (UMK) Pati pada tahun 2026 mendatang naik. Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan tersebut.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menegaskan UMK Kabupaten Pati bakal naik. Namun, dirinya belum mengetahui besaran kenaikan UMK di Bumi Mina Tani.
”Regulasinya belum ada, kita masih menunggu. Kenaikan ada, tetapi berapa kami belum tahu,” ujar Bambang.
Dia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan rumus Alpha 0,1 sampai 0,3 atau 0,2 sampai 0,7. Namun dirinya belum bisa memastikan aturan tersebut dipergunakan atau tidak.
”Kita belum tahu pakai Alpha 0,1 sampai 0,3. Tapi sekarang kelihatannya antara 0,2 sampai 0,7. Tapi kita belum tahu nantinya seperti apa, tinggal rumusnya nanti pakai yang mana. Ditunggu saja (regulasinya),” jelasnya.
Bambang pun berharap kenaikan UMK Pati 2026 nanti dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Ia manaruh harapan kenaikan UMK bisa menambah kesejahteraan buruh dan tidak membebani pengusaha.
Editor: Anggara Jiwandhana