Sabtu, 22 November 2025

”Regulasi yang dipakai belum tahu. Menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami sebenarnya sudah melakukan pertemuan dengan Apindo sekali. Tapi belum menuai hasil,” tandas dia.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memastikan upah minimum kabupaten (UMK) Pati pada tahun 2026 mendatang naik. Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto menegaskan UMK Kabupaten Pati bakal naik. Namun, dirinya belum mengetahui besaran kenaikan UMK di Bumi Mina Tani.

”Regulasinya belum ada, kita masih menunggu. Kenaikan ada, tetapi berapa kami belum tahu,” ujar Bambang.

Dia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK menggunakan rumus Alpha 0,1 sampai 0,3 atau 0,2 sampai 0,7. Namun dirinya belum bisa memastikan aturan tersebut dipergunakan atau tidak.

”Kita belum tahu pakai Alpha 0,1 sampai 0,3. Tapi sekarang kelihatannya antara 0,2 sampai 0,7. Tapi kita belum tahu nantinya seperti apa, tinggal rumusnya nanti pakai yang mana. Ditunggu saja (regulasinya),” jelasnya.

Bambang pun berharap kenaikan UMK Pati 2026 nanti  dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan pengusaha. Ia manaruh harapan kenaikan UMK bisa menambah kesejahteraan buruh dan tidak membebani pengusaha.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler