Angka Perceraian di Pati Tahun 2025 Meningkat, 2.406 Wanita Menjanda
Umar Hanafi
Kamis, 8 Januari 2026 13:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Angka perceraian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatatkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pati, sebanyak 2.406 perempuan resmi menjanda setelah melalui proses persidangan di pengadilan setempat.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2024, di mana tercatat ada 2.251 kasus perceraian yang diputuskan oleh hakim.
Humas PA Pati, Aridlin mengungkapkan meningkatnya kasus perceraian di Kabupaten Pati disebabkan berbagai faktor. Penyebab terbanyak yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.305 kasus.
”Faktor penyebabnya terbanyak masalah perselisihan dan pertikaian terus menerus. Ada 1.305,” ujar Aridlin, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dipicu berbagai penyebab. Mulai dari persoalan ekonomi hingga sikap suami yang dianggap kurang bertanggungjawab.
”Pertengkaran penyebabnya komplek. Tak hanya judi, ada ekonomi dan lain-lain,” lanjut dia.
Selain perselisihan dan pertengkaran, perceraian juga dipicu sejumlah persoalan lainnya. Di antaranya mulai dari persoalan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDTR).
”Masalah ekonomi 768. Terus judi ada 8, dihukum penjara ada 3, KDRT ada 9, mabuk ada 4,” tutur dia.
Alasan perceraian...
- 1
- 2



