Sudewo Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Perades, Ini Kronologinya
Umar Hanafi
Selasa, 20 Januari 2026 21:56:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam pengumpulan uang itu diketahui, mereka melakukannya dengan ancaman, berupa tidak akan buka formasi lagi ke depannya.
Mereka pun bergerilya hingga terkumpul uang sampai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kades Karangrowo, YON untuk nantinya diserahkan ke Bupati Pati Sudewo.
”Mengumpulkan Rp 2,6 m di Jaken Sumarjiono untuk diserahkan ke YON,” kata dia.
Kondisi ini membuat masyarakat yang mengetahui praktik ini melaporkan kepada KPK. Operasi senyap pun digelar hingga akhirnya sebanyak delapan orang diamankan KPK, termasuk Bupati Pati Sudewo.
Selain Sudewo, orang yang diamankan itu yakni, Abdul Suyono, Sumarjiono, Karjan, Camat Jaken Tri Agung Setiawan, Camat Margorejo Arif Fadillah, dan dua orang calon perangkat desa berinisial SUI serta JKL.
Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kades Arummanis (Jaken) Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan.
Editor: Zulkifli Fahmi



