Sudewo Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Perades, Ini Kronologinya
Umar Hanafi
Selasa, 20 Januari 2026 21:56:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo beserta tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kades Arummanis (Jaken) Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan resmi ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan.
Mereka sebelumnya terjaring ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Minggu-Senin (18-19/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus itu bermula pada akhir 2025 lalu, tepatnya di bulan November, Sudewo berencana membuka formasi pengisian perangkat desa di 401 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan
Pengisian perangkat desa ini dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Itu dilakukan karena sebanyak 601 jabatan perangkat desa kosong.
Kondisi itu, kemudian dimanfaatkan Bupati Pati Sudewo untuk mengeruk uang. ”(Ini) dimanfaatkan SDW (Sudewo) Bupati 2025-2020 bersama tim sukses untuk meminta sejumlah uang pada perangkat desa,” kata Asep Guntur, Selasa (20/1/2026).
Sudewo kemudian menunjuk beberapa kepala desa (kades) untuk menjadi tim pengisian perangkat desa. Tim ini diberi nama Tim 8.
Dua dari delapan anggota tim sukses pun mengubungi sejumlah kades untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Calon perangkat desa ditarif Rp165 juta Rp 225 juta.
”YON (Abdul Suyono) Kades Karangrowo dan Jion (Sumarjiono) Kades Arummanis menghubungi kepala desa-kepala desa untuk mengumpulkan uang pada calon perangkat desa. (Mulai) Rp 165 juta-225 juta untuk setiap calon,” ungkapnya.
Ancaman...
- 1
- 2



