Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Abdul Suyono menjadi salah satu dari empat orang yang ditahan dan ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Operasi Tangkap Tangan. 

Suyono ditahan bersama dengan Bupati Pati (nonaktif) Sudewo, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan. Untuk mengisi kekosongan Kades, Camat Jakenan Yogo Wibowo, mengintruksikan kepada Sekertaris Desa (Sekdes) Suparwi, untuk mengisi pelaksana harian Kades.

”Kita masih menunggu saja di Dispermades, ini tidak kosong. Untuk saat ini dijalankan di sekretaris desa,” ujar dia, Sabtu (31/1/2026). 

Saat ini, kata Camat, Sekdes diminta fokus untuk penanganan banjir yang saat ini masih melanda Desa Karangrowo dengan ketinggian mencapai 50 centimeter.

Sementara itu Sekretaris Desa Karanggrowo, Suparwi, menyebut bahwa meski kepala desa telah ditahan, pelayanan masyarakat tetap berjalan. Saat ini dirinya fokus pada bencana banjir yang menggenang ribuan rumah warga.

”Kegiatan pelayanan masyarakat masih terus berjalan seperti biasa. Jadi kita menerima bantuan, menyalurkan bantuan yang tersentral di posko,” ujarnya.

Suparwi juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hingga surat-menyurat akan tetap berjalan meskipun tidak ada kepala desa. Terkait tindak lanjut pemerintahan desa, ia hanya menunggu proses selanjutnya dari Pemkab Pati.

Tangkap Tangan...

Diketahui, Bupati Pati Sudewo diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. 

KPK menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa agar bisa lolos. Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa kades menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta. 

Mereka mengancam kepada calon perangkat desa bila tak mau membayar tarif tersebut, pengisian perades tidak akan digelar pada tahun depan. 

Hingga akhirnya, Sudewo dan tiga kades terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Selain Bupati Pati Sudewo tiga kepala desa juga ditangkap dan menjadi tersangka pada Selasa (20/1/2026). 

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler