Kompol Riki menilai penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
”Knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berisiko memicu situasi yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, jajaran Satlantas Polresta Pati menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Lebih lanjut, Kompol Riki menyebut bahwa penertiban knalpot brong juga menyasar aspek ketertiban umum.
”Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus kami tindak secara tegas demi melindungi pengguna jalan. Penegakan ini tidak hanya soal lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang bisa memicu konflik sosial,” tandasnya.
Selain melakukan tilang, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pengendara. Ini dilakukan agar warga lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
”Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan edukatif agar masyarakat tidak sekadar takut ditilang, tetapi sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan bersama,” pungkas Kompol Riki.
Murianews, Pati — Satuan Lalu Lintas Polresta Pati (Satlantas Polresta Pati) menggencarkan razia knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 di Bumi Mina Tani. Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tak standar itu pun diamankan.
Terbaru, Satlantas Polresta Pati menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas dalam Kota Pati pada Selasa (3/2/2026) malam mulai pukul 20.00 hingga 21.45 WIB.
Penyisiran dengan metode hunting system ini dipilih untuk memastikan penindakan berlangsung lebih efektif, selektif, dan tepat sasaran. Dua tim pun diterjunkan dalam razia ini.
Tim Dakgar 1 yang dipimpin KBO Satlantas IPTU Muslimin dengan delapan personel serta Tim Dakgar 8 di bawah kendali Kasubnit Gakkum IPDA Rubiyanto dengan sembilan personel. Kedua tim ini pun berhasil mengamankan kendaraan bermotor knalpot brong.
Tim Dakgar 1 mencatat tujuh pelanggaran dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor, sementara Tim Dakgar 8 menindak empat pelanggaran serupa.
”Seluruh pelanggaran yang ditindak merupakan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi Mubarok,Rabu (4/2/2026).
Ia juga menegaskan, penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah konkret untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Pihaknya pun bakal rutin menggencarkan penindakan knalpot brong.
”Penindakan terhadap knalpot brong ini kami lakukan secara terukur dan berkelanjutan karena jenis pelanggaran tersebut memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Bahayakan keselamatan...
Kompol Riki menilai penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
”Knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berisiko memicu situasi yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, jajaran Satlantas Polresta Pati menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Lebih lanjut, Kompol Riki menyebut bahwa penertiban knalpot brong juga menyasar aspek ketertiban umum.
”Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus kami tindak secara tegas demi melindungi pengguna jalan. Penegakan ini tidak hanya soal lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang bisa memicu konflik sosial,” tandasnya.
Selain melakukan tilang, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pengendara. Ini dilakukan agar warga lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
”Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan edukatif agar masyarakat tidak sekadar takut ditilang, tetapi sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan bersama,” pungkas Kompol Riki.
Editor: Cholis Anwar