Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa semua camat dan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada pekan ini. Lembaga antirasuah itu pun mendalami berbagai hal terkait dugaan korupsi Bupati Pati (Nonaktif) Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kasus korupsi dugaan jual beli jabatan atau pemerasan pengisian perangkat desa (perades) baru di Kecamatan Jaken yang terbongkar. Kini, pihaknya mulai mendalami potensi jual beli pengisian perades di kecamatan lainnya.

”Selain fokus mendalami terkait wilayah kecamatan yang terungkap dalam peristiwa tangkap tangan, KPK tentunya juga menelusuri wilayah-wilayah lainnya. Apakah praktik seripa juga terjadi,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).

Hal ini membuat penyidik memerlukan keterangan dari banyak saksi. Termasuk memanggil seluruh camat di Polda Jateng pada Selasa (3/2/2026) lalu dan memeriksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

”Sehingga dalam proses penyidikannya, KPK memanggil para saksi untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan,” lanjut dia.

Penyidik KPK juga mendalami proses rencana hingga mekanisme pengisian perades. KPK mengorek berbagai informasi dari para saksi. Termasuk dari semua camat hingga Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

’’Termasuk soal proses perencanaan serta mekanisme pengisian jabatan perangkat desa ini,” tandas dia.

OTT KPK...

Diketahui, Sudewo diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. KPK menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa agar bisa lolos.

Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa kades menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta. Mereka mengancam kepada calon perangkat desa bila tak mau membayar tarif tersebut, pengisian perades tidak akan digelar pada tahun depan.

Hingga akhirnya, Sudewo dan tiga kades terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Selain Bupati Pati (Nonaktif) Sudewo tiga kepala desa juga ditangkap dan menjadi tersangka pada Selasa (20/1/2026).

Tiga kades yang menjadi tersangka yakni, Kades Karangrowo (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler