Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, PatiPajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah didiskon mulai hari ini, Jumat (20/2/2026). Hal ini membuat warga Kabupaten Pati bungah.

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai mendiskon pajak kendaraan bermotor mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan diskon 5 persen ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. Baik roda dua maupun roda empat, kendaraan baru maupun lama.

”Diskon ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Desember 2026. Seluruh kendaraan yang membayar pada periode tersebut otomatis mendapatkan relaksasi 5 persen, baik untuk pokok PKB maupun opsen PKB,” jelas Dafid.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Gubernur Jawa Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi makro yang sedang tidak baik-baik saja.

”Pada Januari hingga Maret tahun lalu, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon masa transisi sebesar 13,94 persen sehingga masyarakat tidak terlalu merasakan adanya kenaikan,” kata dia.

Diskon ini juga merupakan langkah Pemprov Jateng merespon isu kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jateng.

Respon positif...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler