Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Oegroseno bila tidak ada tindak pidana tapi ada penangkapan aparat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan),” tutur dia.

Gulo pun menilai adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pihak kepada pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penilaian ini sejalan dengan pendapat Oegroseno.

Apalagi penyidik maupun JPU menggunakan tiga pasal berat untuk menjerat Botok cs. Ketiga pasal itu yakni, Pasal 192 tentang perintangan jalan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang melakukan tindakan kejahatan. Masing-masing pasal itu diancam hukuman 9 tahun, 6 tahun dan 6 tahun.

”Oegroseno mengatakan kriminalisasi terhadap terdakwa adalah berlebihan. (Ini terlihat dengan penggunaan) pasal yang berlapis. (Kriminalisasi) ini (merupakan) tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat,” ungkap Gulo.

Pihaknya juga menilai pemblokiran jalan yang dilakukan Botok cs tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan atau masyarakat maupun kerusakan fasilitas umum. Maka seharusnya Botok cs dibebaskan dan tidak dijatuhkan sanksi pidana.

”Merintangi tidak menimbulkan bahaya. Kalau ada bahaya baru masuk ranah hukum. Setidaknya hanya pelanggaran adminstrasi bukan pelanggaran pidana. Saksi ahli Oegroseno menjelaskan, jika unsur bahaya tidak terbukti maka harus dibebaskan,” kata dia.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler