Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kuasa Hukum dua aktivis Pati, Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok cs menilai kritikan kepada pemerintah bisa mandek bila kedua kliennya tersebut benar-benar dipidana.

Ini diungkapkan Nimerodi Gulo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Rabu (25/2/2026).

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu khawatir bila Botok cs benar-benar dipidana, maka akan menimbulkan ketakutan kepada masyarakat untuk mengkritik pemerintahan. Padahal mengkritik maupun demo dilindungi undang-undang.

”Warga takut mengkritik penguasa yang dzalim,” ujar Gulo dalam persidangan.

Ia pun berharap Pengadilan menjadi rumah keadilan. Bukan menjadi alat untuk membungkam aktivis yang memperjuangkan rakyat dan demokrasi.

”Pengadilan menjadi alat pembungkaman. Bila hukum pidana digunakan untuk membungkam kritik sama dengan membungkam hukum sendiri,” beber dia

Gulo menilai kasus yang menjerat Botok cs berbau kriminalisasi. Pendapat ini berdasarkan pendapat saksi ahli Oegroseno yang merupakan Eks Wakapolri.

Apalagi penyidik maupun JPU menggunakan tiga pasal berat untuk menjerat Botok cs. Ketiga pasal itu yakni, Pasal 192 tentang perintangan jalan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang melakukan tindakan kejahatan. Masing-masing pasal itu diancam hukuman 9 tahun, 6 tahun dan 6 tahun.

Kriminalisasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler