Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kasus pentas dangdut berujung maut di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berhasil terungkap. Kini, pelaku terancam hukuman 12 tahun bui.

Kapolsek Juwana AKP Mudofar mengungkapkan, pelaku yang berinisial ABP (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Jumat (10/4/2026) sore kemarin.

Ia mengungkapkan, pihaknya menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian untuk menjerat pelaku. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

”Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

”Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tandas AKP Mudofar.

Ia menjelaskan kasus ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat pentas dangdut di area Lapangan Kedalisodo, turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Korban yang merupakan warga setempat, AF (23) meregang nyawa usai ditusuk pelaku. Piihak korban baru melaporkan kasus ini di Polsek Juwana pada Rabu (8/4/2026).

Luka tusuk...

Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius hingga akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Selain itu, satu korban lainnya yakni DAPU (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, juga mengalami luka tusuk. Beruntung nyawanya masih selamat dan saat ini masih menjalani rawat jalan.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil ditemukan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial ABP (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati sebagai pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka pada Jumat (10/4/2026) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB . Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Yakni RAN (24) warga Desa Bendar, NF (22) warga Desa Bendar, dan MRH (17) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Namun pihak kepolisian belum mengungkapkan motif pelaku.

”Pelaku kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler