Terancam Diberhentikan, Puluhan Kepala Sekolah di Pati Wadul ke DPRD
Umar Hanafi
Selasa, 14 April 2026 13:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Sebanyak 31 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati terancam diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini terjadi lantaran masa pengabdian mereka telah melampaui batas maksimal masa jabatan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para pendidik yang tergabung dalam Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati. Sebagai bentuk aspirasi, mereka mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Selasa (14/4/2026).
”Sebanyak 31 kepala sekolah yang rencana diberhentikan jabatannya. Terdiri dari 25 SD dan 6 SMP. semuanya definitif. Hanya ada beberapa Plt,” ujar Koordinator Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati, Tarmidi.
Ia mengungkapkan, rencana pemberhentian ini lantaran adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.
Dalam aturan terbaru tersebut, kepala sekolah mempunyai masa jabatan maksimal 2 periode. Masing-masing periode yakni 4 tahun. Masa jabatan bisa diperpanjang satu periode lagi, bila kepala sekolah mendapatkan penilaian sangat baik selama dua tahun.
”Kami berpedoman dengan perbup dan permen yang lama. Namun tadi ada permen baru. Dan permen yang lama sudah tidak berlaku lagi dan perbup yang lama juga sudah digantikan permen baru,” ungkap Tarmidi.
Sementara puluhan kepala sekolah ini sudah lebih dari delapan menjabat. Mereka sudah menjabat selama 8 tahun 4 bulan. Mereka pun khawatir diberhentikan.
”Harapan kami ingin melanjutkan jabatan,” kata Tarmidi.
Belum terpenuhi...
- 1
- 2



