Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – KPP Pratama Kudus membuka pelayanan Mobile Tax Unit (MTU) di Balai Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Selasa (29/8/2023).

Dalam agenda itu, sebanyak 300 wajib pajak diundang untuk melaporkan SPT Tahunan. Terutama, bagi mereka yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Ada sepuluh karyawan KPP Pratama Kudus yang melayani mereka. Karyawan ini merupakan bagian helpdesk dan pelayanan.

Wajib pajak yang ikut serta kegiatan tersebut mayoritas bekerja sebagai pelaku UMKM di Kota Kretek. Beberapa dari mereka masih ada yang belum melaporkan SPT Tahunan.

”Teman-teman wajib pajak masih banyak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Mungkin terkendala jaringan dan tidak sempat lapor karena sibuk bekerja makanya kami gelar MTU ini,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho.

Selain bertujuan untuk melaporkan SPT Tahunan, pihaknya juga memberikan edukasi perihal pelayanan perpajakan.

’’Wajib pajak yang didominasi para pelaku UMKM di sini ada yang berjualan makanan, minuman, pakaian, dan lainnya,’’ katanya.

Salah seorang wajib pajak asal Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus Ali Murtadho mengatakan pelayanan MTU dari KPP Pratama Kudus tersebut lebih efektif. Sebab, memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanannya.

’’Dapat informasi lewat Whatsapp seminggu yang lalu. Mumpung dekat jadinya ikut. Harapannya ya dapat dilaksanakan setiap tahunnya,’’ kata pria yang berwirausaha madu itu, Selasa (29/8/2023).

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler