Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dosen Ekonomi IAIN Kudus, Nor Hadi mewanti-wanti para pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka diminta untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol).
Nor Hadi mengatakan, saat ini banyak pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi. Karena ilegal, mereka pun tidak di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Pinjol yang tidak resmi semakin marak. Mereka bahkan memberikan bunga sampai 50 persen. Cara menagihnya juga kasar menggunakan debt collector,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Ia pun menyarakan UMKM untuk melakukan peminjaman lewat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang resmi. Seperti Bumdes, koperasi, dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
”Menggunakan LKM jauh lebih aman, atau bisa juga memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat, red) dari perbankan agar lebih aman,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya LKM terkadang juga memberikan jangka waktu tambahan bagi peminjamannya. Sehingga tidak saling memberatkan.
”Biasanya kalau LKM ada rescheduling jangka waktunya diperpanjang. Asalkan peminjam memberikan kondisi keuangan sebenarnya ke pihak LKM,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula



