Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dosen Ekonomi IAIN Kudus, Nor Hadi mewanti-wanti para pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka diminta untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol).

Nor Hadi mengatakan, saat ini banyak pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi. Karena ilegal, mereka pun tidak di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Pinjol yang tidak resmi semakin marak. Mereka bahkan memberikan bunga sampai 50 persen. Cara menagihnya juga kasar menggunakan debt collector,” katanya, Selasa (24/10/2023).

Ia pun menyarakan UMKM untuk melakukan peminjaman lewat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang resmi. Seperti Bumdes, koperasi, dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

”Menggunakan LKM jauh lebih aman, atau bisa juga memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat, red) dari perbankan agar lebih aman,” sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya LKM terkadang juga memberikan jangka waktu tambahan bagi peminjamannya. Sehingga tidak saling memberatkan.

”Biasanya kalau LKM ada rescheduling jangka waktunya diperpanjang. Asalkan peminjam memberikan kondisi keuangan sebenarnya ke pihak LKM,” imbuhnya.

 

Reporter: Vega Ma'arijil Ula

Komentar

Terpopuler