Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Menjelang Lebaran 2024, sebanyak 3.235 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dimusnahkan di Kabupaten Kudus, Kamis (4/4/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang dilakukan di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.

Miras dari berbagai merek itu didapatkan dari hasil kegiatan operasi rutin. Tepatnya pada periode Januari 2024 hingga 25 Maret 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie mengatakan, pemusnahan miras merupakan langkah penting untuk menghindarkan warga Kudus dari penyakit masyarakat.

Di samping itu, kegiatan tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2004.

”Upaya ini untuk menghindarkan penyakit masyarakat di Kabupaten Kudus. Sesuai Perda nomor 12 tahun 2004 miras dilarang sehingga harus dimusnahkan,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Dia menambahkan, pemusnahan miras untuk mewujudkan Ramadan yang baik. Sehingga masyarakat di Kabupaten Kudus dapat beribadah dengan lebih baik.

”Kami akan terus melanjutkan operasi miras ini sehingga ke depannya Kabupaten Kudus bisa zero miras,” sambungnya.

Pihaknya berharap adanya pengawasan dari TNI dan Polri. Sehingga miras di Kota Kretek dapat dikurangi.

”Adanya operasi gabungan diharapkan dapat mengurangi miras. Masyarakat Kudus juga kami imbau untuk tidak sungkan memberikan informasi kepada kami soal peredaran miras,” imbuhnya.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, ribuan miras ini dari hasil operasi pekat. Pihaknya menyampaikan operasi pekat tidak hanya miras saja.

”Tidak hanya miras saja melainkan ada operasi judi, knalpot brong, petasan, dan miras. Di hari ini tiga ribuan miras dimusnahkan,” imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler