Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sebanyak 16 remaja di Kabupaten Kudus terpaksa diamankan ke kantor polisi. Mereka digelandang ke Polres Kudus lantaran kedapatan melakukan pesta miras, Senin (22/4/2024).

Para remaja itu diamankan dari dua titik di Kawasan Balai Jagong Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk diberi pembinaan.

Kanit Pam Obvit Sat Samapta Ipda Wawan Mulyo mengatakan, sebelum melakukan penindakan itu, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya pesta miras di Kawasan Balai Jagong Kudus.

Laporan dari masyarakat melalui nomor Whatsapp Layanan Aduan Polres Kudus itu kemudian ditindak lanjuti. Setelah ditelusuri, ternyata memang benar ada kegiatan pesta miras yang dilakukan belasan remaja.

”Belasan remaja ini kami amankan di dua lokasi di kawasan balai jagong karena kedapatan pesta miras. Ada beberapa botol miras di sekitar lokasi,” kata Wawan Mulyo, Selasa (23/4/2024).

Belasan remaja itu kemudian dibawa ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka diminta agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Selain itu, polisi juga menyita tiga botol minuman keras yang dikemas dalam botor air mineral kemasan 1,5 liter.

”Pesta miras yang dilakukan sekelompok remaja ini sangat mengganggu kenyamanan warga. Sebab, dapat mengakibatkan terjadinya keributan efek dari miras,” sambungnya.

Kasat Samapta Poles Kudus, AKP Ngatmin menambahkan, kegiatan itu sebagai bentuk upaya preventif kepolisian guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Kudus.

Ngatmin mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif menjaga kondusifitas keamanan di wilayahnya masing-masing sehingga kondusivitas di lapangan dapat tercipta.

”Keinginan kami masyarakat tidak  pandang bulu terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apabila ada potensi gangguan kamtibmas, warga bisa melaporkannya melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler