Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Disdikpora Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan memberikan pendampingan dan trauma healing untuk siswi SD yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya. Upaya itu dilakukan untuk mengembalikan kondisi psikis anak tersebut.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengaku jika pihaknya telah berkunjung ke rumah siswi tersebut pada Kamis (16/5/2024). Menurut Anggun, ayah tiri korban telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

”Tindak lanjut kami nantinya akan memberikan pendampingan serta trauma healing oleh psikolog dari pihak JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak),” katanya, Jumat (17/5/2024).

Perihal penjadwalan trauma healing pihaknya akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga. Sedangkan terkait pendampingan, pihak Disdikpora Kudus bakal berkoordinasi dengan korwil setempat.

”Pendampingan dari Disdikpora Kudus bentuknya kami bekerja sama dengan korwil dan guru di sekolah memantau anak tersebut selama kegiatan belajar mengajar,” sambungnya.

Anggun menyampaikan saat ini kondisi siswa tersebut sudah membaik. Selain itu juga sudah mampu diajak berkomunikasi.

”Sekilas sudah bisa diajak berkomunikasi. Tetapi untuk trauma psikisnya itu kami yang belum tahu karena kan tidak kelihatan,” terangnya.

Menurutnya, pemantauan untuk siswa tersebut tidak dapat dilakukan sendiri. Karena itu butuh keterlibatan berbagai pihak agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi.

”Terkait berapa lama adanya pendampingan itu kami serahkan ke psikolog dari JPPA. Nantinya kami akan terus berkoordinasi,” ujarnya.

Anggun mengimbau kejadian semacam ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Mulai dari orang tua hingga guru.

”Perhatian dari guru terhadap anak didiknya juga penting. Karena kalau bapak ibu guru tidak perhatian, maka kejadian semacam ini tidak ada yang tahu,” imbuhnya.

Diketahui, kasus penganiayaan ayah tiri terhadap anaknya yang berusia delapan tahun itu berakhir damai. Pihak ibu kandung korban dan ayah kandung korban tidak melanjutkan kejadian ini ke proses hukum melainkan diselesaikan dengan mediasi kekeluargaan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini