Begini Proses Alpukat Japan Kudus Dapatkan HKI
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 6 Juli 2024 19:51:00
Murianews, Kudus – Alpukat Japan Kudus resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik Kabupaten Kudus. Proses pendaftarannya pun membutuhkan waktu yang panjang.
Harun, salah satu petani alpukat Japan, Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus mengungkapkan, sebelum didaftarkan ke HKI, alpukat Japan yang dimilikinya diteliti Dinas Pertanian dan Pangan Kudus pada 2021 lalu.
Saat itu, sejumlah sampel diambil, seperti buah, batang pohon, daun, dan bunga dari tanaman alpukat Japan miliknya.
Tak hanya itu, penelitian juga dilakukan dengan mengecek masa penanaman hingga diameter pohonnya. Proses penelitian itu memakan waktu hampir dua tahun lamanya.
’’Sampel tersebut kemudian dibawa Dispertan Kudus untuk diteliti. Prosesnya lama hampir dua tahun,’’ ungkapnya.
Menurut Harun, alpukat Japan tergolong Istimewa ketimbang jenis lainnya. Selain rasanya manis, alpukat Japan juga sedikit kadar airnya dan ukurannya besar. Tanaman ini juga tumbuh dengan baik di ketinggian minimal 500 mdpl.
’’Bahkan bisa mencapai satu kilogram per buahnya,’’ katanya, Sabtu (6/7/2024).
Kepala Desa Japan Sigit Tri Harso menambahkan, alpukat Japan juga tak ada rasa pahitnya. Selain itu, kulitnya mengkilap bersih dan berukuran besar.
’’Dari segi bentuk memiliki ukuran yang besar. Di area kulitnya juga mengkilap dan bersih,’’ imbuhnya.
Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kudus, Agus Setiawan mengatakan, dalam penelitian itu, pihaknya melakukan pendataan morfologi varietas alpukat Japan. Data-data tersebut kemudian diusulkan untuk mendapatkan HKI.
’’Selanjutnya terkait HKI nya diusulkan oleh Bappeda (Kudus),’’ terangnya.
Amalia, Kabid Litbang Bappeda Kudus mengatakan, proses HKI itu bermula dari usulan desa yang kemudian diteliti Dispertan Kudus. Setelah itu, pihaknya membuatkan rekomendasi untuk diajukan ke Kemenkumham Jateng.
’’Didaftarkan ke Kemenkumham Jateng sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal. Prosesnya panjang dan membutuhkan deskriptif yang detail disertai foto,’’ imbuhnya.
Sebagai penjelasan, alpukat Japan yang resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik Kabupaten Kudus. HKI ini resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyerahan sertifikat HKI ini pun diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini.
Selain alpukat Japan, buah duku Sumber juga terdaftar dalam HKI milik Kabupaten Kudus. Kemudian, Sate Kerbau dan Parijoto juga mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Alpukat Japan Kudus resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik Kabupaten Kudus. Proses pendaftarannya pun membutuhkan waktu yang panjang.
Harun, salah satu petani alpukat Japan, Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus mengungkapkan, sebelum didaftarkan ke HKI, alpukat Japan yang dimilikinya diteliti Dinas Pertanian dan Pangan Kudus pada 2021 lalu.
Saat itu, sejumlah sampel diambil, seperti buah, batang pohon, daun, dan bunga dari tanaman alpukat Japan miliknya.
Tak hanya itu, penelitian juga dilakukan dengan mengecek masa penanaman hingga diameter pohonnya. Proses penelitian itu memakan waktu hampir dua tahun lamanya.
’’Sampel tersebut kemudian dibawa Dispertan Kudus untuk diteliti. Prosesnya lama hampir dua tahun,’’ ungkapnya.
Menurut Harun, alpukat Japan tergolong Istimewa ketimbang jenis lainnya. Selain rasanya manis, alpukat Japan juga sedikit kadar airnya dan ukurannya besar. Tanaman ini juga tumbuh dengan baik di ketinggian minimal 500 mdpl.
’’Bahkan bisa mencapai satu kilogram per buahnya,’’ katanya, Sabtu (6/7/2024).
Kepala Desa Japan Sigit Tri Harso menambahkan, alpukat Japan juga tak ada rasa pahitnya. Selain itu, kulitnya mengkilap bersih dan berukuran besar.
’’Dari segi bentuk memiliki ukuran yang besar. Di area kulitnya juga mengkilap dan bersih,’’ imbuhnya.
Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kudus, Agus Setiawan mengatakan, dalam penelitian itu, pihaknya melakukan pendataan morfologi varietas alpukat Japan. Data-data tersebut kemudian diusulkan untuk mendapatkan HKI.
’’Selanjutnya terkait HKI nya diusulkan oleh Bappeda (Kudus),’’ terangnya.
Amalia, Kabid Litbang Bappeda Kudus mengatakan, proses HKI itu bermula dari usulan desa yang kemudian diteliti Dispertan Kudus. Setelah itu, pihaknya membuatkan rekomendasi untuk diajukan ke Kemenkumham Jateng.
’’Didaftarkan ke Kemenkumham Jateng sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal. Prosesnya panjang dan membutuhkan deskriptif yang detail disertai foto,’’ imbuhnya.
Sebagai penjelasan, alpukat Japan yang resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik Kabupaten Kudus. HKI ini resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyerahan sertifikat HKI ini pun diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini.
Selain alpukat Japan, buah duku Sumber juga terdaftar dalam HKI milik Kabupaten Kudus. Kemudian, Sate Kerbau dan Parijoto juga mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi