PGRI Kudus Larang Guru Jadi Timses Peserta Pilkada
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 2 September 2024 14:17:00
Murianews, Kudus – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kudus, Jawa Tengah, Ahadi Setiawan mengimbau para guru tidak menjadi tim sukses peserta Pilkada. Ia menyampaikan, guru harus netral selama berjalannya Pilkada.
Ahadi Setiawan mempersilakan apabila guru di Kudus memilih calon bupati dan wakil bupati. Namun, ia meminta para guru tidak masuk menjadi tim sukses serta berkampanye.
’’Teman-teman guru sudah kami beritahu bahwa PGRI ini bukanlah organisasi politik, melainkan lebih ke organisasi profesi. Sehingga netralitas guru harus dijunjung tinggi,’’ katanya, Senin (2/9/2024).
Mengacu pada hal itu, ia meminta agar para guru tidak berkampanye di Pilkada. Namun, bukan berarti ia melarang guru untuk menggunakan hak pilihnya.
’’Kami berikan kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya. Silahkan gunakan hak pilih sesuai hati nurani,’’ sambungnya.
Ia menambahkan, para guru juga tidak diizinkan untuk membuat statemen terkait salah satu calon. Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar para guru menciptakan suasana kondusif.
’’Jangan membuat statemen yang menimbulkan kegaduhan,’’ terangnya.
Pihaknya mengingatkan, ada aturan yang mengatur seorang ASN untuk tidak ikut kegiatan politik praktis. Aturan itu yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
’’Alasannya karena sudah ada undang-undang larangan PNS untuk melibatkan diri di kegiatan politik maupun terlibat di kegiatan politik,’’ ujarnya.
Ia berharap pemimpin yang terpilih di Pilkada ini bisa memberikan terobosan baru bagi guru. Utamanya memberikan kuota bagi guru wiyata bakti menjadi guru PPPK.
’’Semoga pemimpin yang terpilih bisa memberikan kemaslahatan dan kebijaksanaan di setiap kebijakan yang dibuat. Semoga bisa memberikan kuota bagi guru wiyata bakti menjadi guru PPPK,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



