Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diperbaiki, Kamis (5/9/2024). Proses pengerjaan bakal berlangsung selama tiga pekan mendatang.

Tampak para pekerja melakukan perbaikan di area JPO Dersalam. Tampak pekerja fokus memperbaiki area lantai jembatan. Sedangkan satu orang pekerja melakukan pengecatan di tangga jembatan.

Kepala Tukang CV Glagah Wangi, Semarang, Andi Leo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan perbaikan sejak Selasa (3/9/2024). Pengerjaan kali ini berupa penggantian area lantai dari kayu bangkirai menjadi pelat bordes dengan ketebalan 2,1 sentimeter.

Dia menambahkan, penggantian lantai dilakukan di area sepanjang 21 meter dari jembatan dengan lebar 160 sentimeter. Penggantian menggunakan pelat bordes juga dilakukan di area tangga JPO.

’’Kondisi lantainya sudah lapuk, kami ganti dengan pelat bordes. Durasi pengerjaan konstruksinya dua pekan. Terkait pengecatannya berdurasi satu pekan,’’ katanya, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan, mekanisme pengerjaan penggantian lantai jembatan dilakukan per dua meter. Pihaknya juga melakukan pengelasan di area jembatan.

’’Rangka jembatan yang butuh pengelasan juga kami beri las,’’ sambungnya.

Terkait keselamatan kerja pihaknya selalu menghentikan pekerjaan setiap lampu traffic light di sekitar bawah jembatan menyala warna merah. Itu dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan yang berhenti di bawah jembatan.

’’Ketika lampu traffic light menyala merah kami hentikan pengerjaan agar tidak ada benda jatuh yang menimpa pengguna jalan,” terangnya.

Per harinya ia mengerjakan perbaikan jembatan pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, bisa molor hingga pukul 18.00 WIB bergantung dengan pengerjaan yang sedang diselesaikan.

”Harapannya setelah ada perbaikan jembatan bisa memberikan manfaat bagi penyeberang jalan,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, JPO tersebut memang disewa Universitas Muria Kudus (UMK). Sehingga perbaikan atau perawatan menjadi tanggungjawab UMK.

’’JPO Dersalam disewa UMK. Masa sewanya selama lima tahun, yakni sejak 22 Juni 2020 sampai 21 Juni 2025. Besaran biaya tarif sewanya Rp 7.571.000 per tahun,” ucapnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler