Diketahui, awalnya ada dugaan enam ASN dan satu kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, Plt Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso, dan Camat Gebog, Fariq Mustofa.
Kemudian ada nama Kepala BKPSDM, Putut Winarno; Camat Jati, Fiza Akbar; Camat Mejobo, Much Zaenuri; dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud.
Namun, hanya Kepala Desa Ploso, Mas'ud yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Perihal sanksinya pihak Bawaslu Kudus menyerahkan kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie.
”Untuk pertimbangan kami para ASN yang lain tidak terbukti karena berdasarkan hasil kajian, saksi tidak melihat kejadian tersebut secara langsung. Pelapor dan sanksi tidak bisa menghadirkan pihak lain yang menguatkan laporan. Selain itu pada pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan pemenangan tim paslon,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah menyatakan Kepala Desa atau Kades Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Mas'ud melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tugas dan kewajiban. Hal itu didapatkan dari hasil rapat kajian Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan Mas'ud melanggar Pasal 29 UU Desa Huruf C Tentang Penyalahgunaan Wewenang Tugas Hak dan Kewajiban. Itu lantaran Mas'ud yang juga tergabung di ormas Pemuda Pancasila hadir saat pengundian nomor urut pasangan calon atau paslon Pilkada Kudus 2024 di Hotel Hom Kudus pada Senin (23/9/2024).
”Pihak yang bersangkutan itu kan bertugas sebagai kepala desa. Tetapi kok di jam kerja datang ke acara di Hotel Hom. Saat kami tanya beliau menyampaikan datang sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal itu kan masih jam kerja,” katanya, Senin (7/10/2024).
Minan telah meminta klarifikasi dari Mas'ud. Namun pihak yang bersangkutan mengaku sedang mendapatkan tugas dari atasan di organisasi Pemuda Pancasila.
”Seharusnya tetap menyelesaikan tugasnya sebagai kepala desa. Bukan malah melakukan pengamanan karena pengamanan sudah ada kepolisian,” sambungnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada Mas'ud pihak Bawaslu Kudus menyerahkan sepenuhnya ke Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. Dirinya mengimbau kepala desa untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
”Imbauan kami untuk kepala desa sebaiknya menjalankan tupoksinya sebagai kepala desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan menyampaikan agar ASN maupun kepala desa untuk tetap menjaga netralitas. Ia juga menjelaskan alasan ASN lainnya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas.
Diketahui, awalnya ada dugaan enam ASN dan satu kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, Plt Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso, dan Camat Gebog, Fariq Mustofa.
Kemudian ada nama Kepala BKPSDM, Putut Winarno; Camat Jati, Fiza Akbar; Camat Mejobo, Much Zaenuri; dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud.
Namun, hanya Kepala Desa Ploso, Mas'ud yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Perihal sanksinya pihak Bawaslu Kudus menyerahkan kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie.
”Untuk pertimbangan kami para ASN yang lain tidak terbukti karena berdasarkan hasil kajian, saksi tidak melihat kejadian tersebut secara langsung. Pelapor dan sanksi tidak bisa menghadirkan pihak lain yang menguatkan laporan. Selain itu pada pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan pemenangan tim paslon,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Ploso, Mas'ud saat dikonfirmasi wartawan Murianews.com melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan via telepon, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Cholis Anwar