Kamis, 20 November 2025

Murianews, KudusBawaslu Kudus tengah mengkaji laporan tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mawahib (Berkah).

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Berkah melaporkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Kudus nomor urut satu Samani Intakoris – Bellinda Putri Sabrina Birton (Santri).

Selain melaporkan video yang diduga berbau kampanye dalam unggahan Instagram Samani Intakoris, Tim Kuasa Hukum Berkah juga melaporkan dua alat peraga kampanye (APK) yang diduga milik pasangan Santri.

Dua APK itu terpasang ditempat terlarang, yakni di Alun-Alun Kabupaten Kudus dan Jalan Loekmono Hadi.

APK di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang dilaporkan bertuliskan ”Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu #WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus”. APK tersebut diduga mengarah ke Bellinda Birton.

Sedangkan APK yang terletak di Jalan RSUD Loekmono Hadi itu bertuliskan ”Santr1 Suka Sambel”. Diduga APK tersebut merujuk pada paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut 01.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan dari Tim Kuasa Hukum Berkah. Hingga kini, belum ada hasil kajian yang dikeluarkan.

’’Masih proses (kajian), belum ada (hasilnya),’’ katanya singkat, Kamis (10 /10/2024).

Mengacu Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024.

Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi merupakan zona larangan pemasangan APK.

Pihaknya pun akan berkoordinasi lebih dulu terkait laporan itu. Apakah masuk karegori kampanye atau tidak.

Terkait pemanggilan, ia menyebut belum mengarah ke sana. ’’Belum ada arah pemanggilan,’’ ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler