’’Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai pada hari minggu (13/10/2024),’’ katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).
Meski begitu, Bawaslu Kudus meminta kubu Hartopo untuk melengkapi persyaratan laporannya. Dalam kajian awal, laporan yang dilayang telah memenuhi syarat formal, namun belum secara materiil.
Kubu Hartopo pun diminta melakukan perbaikan atas laporan yang dilayangkan. Perbaikan itu diberi batas waktu paling lama dua hari setelah surat pemberitahuan dari Bawaslu Kudus disampaikan.
Murianews, Kudus – Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Itu setelah Bawaslu Kudus mengkaji laporan yang dilayangkan kubu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mawahib (Berkah).
Diketahui sebelumnya, Samani dilaporkan kubu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mawahib (Berkah) melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/10/2024).
Samani diduga melakukan kampanye di tempat terlarang memanfaatkan fasilitas atau kegiatan yang didanai pemerintah, yakni di Alun-Alun Simpang Tujuh saat HUT Kudus.
Selain itu, kubu Hartopo juga melaporkan pasangan Samani-Bellinda (Santri) atas pemasangan baliho yang diduga bernada kampanye di tempat terlarang, yakni di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan dalam rapat pleno, kubu Samani-Bellinda (Santri) diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan administrasi.
Bawaslu Kudus kemudian akan melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu. Pembahasan itu rencananya dilakukan Sabtu (12/10/2024) di Kantor Bawaslu Kudus.
Selanjutnya, pihaknya akan memanggil kubu Hartopo sebagai pelapor, kubu Samani (terlapor), para saksi, dan pihak-pihak terkait. Pemanggilan rencananya dimulai Minggu (13/10/2024).
’’Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai pada hari minggu (13/10/2024),’’ katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).
Meski begitu, Bawaslu Kudus meminta kubu Hartopo untuk melengkapi persyaratan laporannya. Dalam kajian awal, laporan yang dilayang telah memenuhi syarat formal, namun belum secara materiil.
Kubu Hartopo pun diminta melakukan perbaikan atas laporan yang dilayangkan. Perbaikan itu diberi batas waktu paling lama dua hari setelah surat pemberitahuan dari Bawaslu Kudus disampaikan.
’’Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut, Sabtu (12/10/2024). Apabila dalam waktu dua hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak di registrasi,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi