Kamis, 20 November 2025

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil kubu Hartopo sebagai pelapor, kubu Samani (terlapor), para saksi, dan pihak-pihak terkait. Pemanggilan rencananya dimulai Minggu (13/10/2024).

’’Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai pada hari minggu (13/10/2024),’’ katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).

Meski begitu, Bawaslu Kudus meminta kubu Hartopo untuk melengkapi persyaratan laporannya. Dalam kajian awal, laporan yang dilayang telah memenuhi syarat formal, namun belum secara materiil.

Kubu Hartopo pun diminta melakukan perbaikan atas laporan yang dilayangkan. Perbaikan itu diberi batas waktu paling lama dua hari setelah surat pemberitahuan dari Bawaslu Kudus disampaikan.

’’Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut, Sabtu (12/10/2024). Apabila dalam waktu dua hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak di registrasi,’’ imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler