Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus berencana segera memanggil calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Kudus 2024.

Hingga saat ini, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus itu telah diadukan dua kali ke Bawaslu Kudus dengan pelanggaran yang berbeda.

Pertama ia diduga melakukan pelanggaran kampanye dan memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang. Laporan itu dilayangkan oleh tim hukum Hartopo-Mawahib, Rabu (9/10/2024)

Laporan ini sudah tercatat oleh Bawaslu Kudus dengan nomor register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 dan dinyatakan lengkap. Karena itu Samani akan dipanggil terkait kasus tersebut pada Minggu (13/10/2024) lusa.

Sedangkan pelaporan kedua, terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan dari unsur perorangan. Laporan ini juga sudah diterima Bawaslu Kudus dengan nomor register 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024.

Hanya saja, untuk melengkapi syarat berkas terlebih dahulu lantaran belum lengkap.

Berita ini sekaligus ralat berita sebelumnya dengan judul Sebelum Panggil Samani, Bawaslu Kudus Minta Hartopo Lengkapi Laporan lantaran ada salah penafsiran data di dua kasus tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, dugaan intimidasi dinyatakan belum lengkap pada syarat materiil.

”Syarat materiil itu terkait tempat kejadian yang belum ada. Karena itu kita minta melengkapi,” katanya kepada Murianews.com.

Heru menjelaskan, setelah syarat materiil dilengkapi pihak Bawaslu akan melakukan kajian. Kajian ini terkait adanya unsur pidana atau tidak.

”Kalau memenuhi unsur tidak pidana maka akan kami lanjutkan. Tetapi kalau tidak terbukti maka tidak kami lanjutkan,” imbuhnya.

Disinggung terkait perorangan yang melaporkan, Heru mengaku belum bisa membeberkan identitas pelapor. Termasuk juga bentuk intimidasi yang dilaporkan.

Ia berdalih akan memberikan informasi saat laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap.

”Untuk nama pelapor dan bentuk intimidasi yang dilaporkan belum bisa kami jelaskan. Nanti akan kami jelaskan saat berkas sudah lengkap,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga sudah melakukan analisis terkait laporan Tim Kuasa Hukum Hartopo-Mawahib terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK di tempat terlaranf.

Hasil kajian awal Bawaslu Kudus, laporan tersebut memenuhi syarat laporan dan sudah dunyatakan lengkap.

Baik mulai dari kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, hingga waktu penyampaian laporan yang tidak melebihi tujuh hari terhitung sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

Pihak Bawaslu Kabupaten Kudus juga telah melakukan analisis syarat laporan terkait syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti yang diserahkan oleh pelapor. Laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil. 

Editor: Supriyadi

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan judul dan isi berita demi meningkatkan kualitas tulisan.

 

Komentar

Terpopuler