Jumat, 21 November 2025

Yang pertama adalah melakukan ajakan mencoblos di area terlarang kampanye, dalam hal ini di Alun-Alun Simpang Tujuh dan terekam dalam video.

Yusuf menyebutkan, memang dalam video tersebut tidak terdapat atribut kampanye apapun. Namun, Samani terlihat melakukan ajakan untuk mencoblos ketika sedang makan di angkringan.

”Yang kami permasalahkan di situ. Sesuai kesepakatan bersama, jika ada satu unsur kampanye yang dilakukan, maka itu sah dinyatakan kampanye. Di situ memang tidak ada APK, namun Pak Samani melakukan ajakan mencoblos, ini kampanye,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Editor: Supriyadi

Kemudian untuk poin kedua, Samani juga diduga memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye. Karena memang pada saat pelanggaran kampanye dilakukan, bertepatan dengan acara Muria Summer Festival.

Hanya untuk poin ini pihaknya akan menyerahkan ke Bawaslu Kudus bagaimana keputusannya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler