Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan. Alasannya karena aktivitas yang dilaporkan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024.
Sementara, kegiatan pemkab yang didanai APBD 2024 yakni Muria Summer Festival Umkm & Expo dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 September 2024.
”Sehingga dari dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak terbukti dan penangaan terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut dihentikan,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, memutuskan pasangan calon (Paslon) Bupati Kudus nomor urut 1 Samani Intakoris-Bellinda Birton tak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di Pilkada Kudus 2024.
Khususnya terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye di area terlarang serta dugaan pemanfaatan even pemkab yang didanai APBD Kudus sebagaimana dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Hartopo-Mawahib, 9 Oktober 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tersebut.
”Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait dan melalui kajian bersama sentra Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye. Jadi tak terbukti,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Keputusan tidak memenuhi unsur kampanye itu karena kegiatan yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu hanya makan dan minum di angkringan di sekitaran kawasan Aun-Alun Simpang Tujuh Kudus.
Selain itu, pada saat hujan turun calon bupati Samani hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan.
”Pada aktivitas yang dilakukan di kawasan sekitar Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program dari pasangan paslon,” sambungnya.
Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan. Alasannya karena aktivitas yang dilaporkan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024.
Sementara, kegiatan pemkab yang didanai APBD 2024 yakni Muria Summer Festival Umkm & Expo dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 September 2024.
”Sehingga dari dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak terbukti dan penangaan terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut dihentikan,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi