Sebab, Indonesia sudah ada beleid yang mengatur itu.
’’Tidak ada (wacana) UU Perlindungan Guru. Kan di Indonesia sudah ada,’’ katanya, Sabtu (16/11/2024).
Diketahui, Indonesia sebelumnya sudah ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan guru.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan PP Nomor 74 Tahun 2008.
Murianews, Kudus – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan tak ada wacana UU Perlindungan Guru.
Sebab, Indonesia sudah ada beleid yang mengatur itu.
’’Tidak ada (wacana) UU Perlindungan Guru. Kan di Indonesia sudah ada,’’ katanya, Sabtu (16/11/2024).
Pernyataan itu menjawab wacana UU Perlindungan Guru yang digembar-gemborkan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Indonesia sebelumnya sudah ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan guru.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan PP Nomor 74 Tahun 2008.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu memiliki langkah sendiri dalam memberikan perlindungan guru dari kriminalisasi.
MoU dengan Kapolri
Abdul Mu’ti menyebut ia sudah menemui Kapolri terkait persoalan yang menimpa guru agar diupayakan dengan solusi kekeluargaan.
’’Ketika ada permasalahan terkait guru ataupun permasalahan di sekolah akan diselesaikan dengan solusi restorative justice,’’ sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya segera menandatangani MoU terkait hal ini dengan Kapolri. Tujuannya agar dapat melindungi guru selama bekerja.
’’Supaya guru dapat bekerja dengan tenang,’’ terang Abdul Mu'ti.
Diketahui, Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka berencana mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru.
Hal itu dianggapnya perlu karena guru dianggap rawan kriminalisasi ketika memberikan teguran atau hukuman kepada para siswa.
Editor: Zulkifli Fahmi