Rabu, 19 November 2025

Ia menambahkan, apabila dari pihak yayasan di sekolah tidak ada persetujuan maka pendaftaran dari guru tersebut tidak dapat diproses.

Sementara, bagi guru swasta yang sudah diangkat menjadi PPPK dan tak kembali ke penempatan asal, pihaknya sendiri sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persoalan itu.

Abdul Mu’ti pun menyatakan siap menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meyakinkan dan berkenan menerbitkan peraturan presiden agar dapat mengajar di sekolah-sekolah swasta.

’’Tapi namanya menteri yang memang hanya bisa memohon karena menteri itu pembantu presiden,’’ katanya.

Ia pun berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan aturan baru itu guna pemenuhan aspirasi masyarakat.

’’Mudah-mudahan ketika ada aturan baru nantinya bisa diterbitkan oleh Presiden sebagai pemenuhan aspirasi masyarakat,’’ ungkapnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler